Pengertian
Sebelum dikeluarkan UU No.5 Tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas juta lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain.
Dengan begitu, dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria berikut :
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang
2. Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan
3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut
4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum / orang tertentu
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku
Sementara itu, UU No.5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli. Menurut UU No.5 Tahun 1999 monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku / satu kelompok pelaku usaha, sedangkan menurut definis Black’s Law Dictionary.
Monopoly is a privilege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to cary out on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the whole supply of a particular commodity.
Selanjutnya dalam Black Law Dictionary dikatakan :
Monoply as prohibited by section 2 of The Sherman Antitrust Act, has two elements :
(1) Possession of monopoly power on relevant market, (2) Willful acquisition or maintenance of that power.
Definisi dari pelaku usaha menurut UU No.5 Tahun 1999 adalah sama dengan UU No.8 Tahun 1999. Namun, dalam praktik monopoli berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 adalah suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Oleh karena itu, persaingan tidak sehat berdasarkan UU No.5 Tahun 1999, “Persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang da atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”
Asas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usahaharus berasaskan demokrasi ekonomidengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan UU No.5 Tahun 1999 adalah :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah :
1. Monopoli
2. Monopsoni
3. Penguasaan Pasar
4. Persekongkolan
5. Posisi Dominan
6. Jabatan Rangkap
7. Pemilikan Saham
8. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Perjanjian yang Dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, yaitu :
1. Oligopoli
2. Penetapan Harga
3. Pembagian Wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi Vertikal
9. Perjanjian Tertutup
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Hal-Hal yang Dikecualikan dari UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dikecualikan dari undang-undang anti monopoli, antara lain :
1. Perjanjian yang Dikecualikan
2. Perbuatan yang Dikecualikan
3. Perbuatan dan atau Perjanjian yang Diperkecualikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Tugas dan wewenang KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), antara lain :
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
5. Menerima laporan dari masyarakat dan ataudari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat
6. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha yang mengakibatkan terjadi praktik monopoli / persaingan tidak sehat
7. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat
8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Sanksi
Ketentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini dapat dikelompokkan dalam dua kategori, antara lain sanksi administrasi dan sanksi pidana pokok dan tambahan.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahansesuai dengan Pasal 10 KUH Pidana berupa :
a. Pencabutan izin usaha
b. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan rangkap sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun
c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
No comments:
Post a Comment