Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukm.
Manusia Biasa
Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KUH Perdata menegaskan anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyratan
1. Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul
2. Si anak harus dilahirkan hidup
3. Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum
Sementara itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut.
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Sementara itu, berdasarkan pasak 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah
• Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
• Orang yang di taruh di bawah pengampunan yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan pemboros.
• Wanita dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai isteri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 yo pasal 31 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum)
Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
1. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk negara Republik Indonesia, pemerintaha daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan perusahaan – perusahaan negara
2. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam hukum itu. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan.
Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebendaaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan
a. Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
Benda bertubuh/berwujud, meliputi
• Benda tidak bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
• Benda tidak bertubuh/berwujud, seperti surat benda tidak bertubuh seperti surat berharga
b. Benda yang bersifat tidak kebendaaan
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik atau lagu.
Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut:
Benda bergerak karena sifatnya menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseoran terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca dan patung
Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atau benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubung dengan enpat hal adalah
Pemilikan
Penyerahan
Daluarsa
Pembebanan
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekakyaan, yakni hukum kekayaan dari hukum kekayaan merupaka peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang,sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang di sebut mempunyai hak kebendaan. Jadi hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutkak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati.
Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak mutlak terdiri dari
Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan, dan lain-lain
Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami isteri dan hubungan orang tua dan anak
Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan
Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjiandan undang-undang
i) Penggolongan hak kebendaan
(1) Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda , contohnya hak milik atas benda bergerak, dan hak yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain.
(2) Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang, contohnya gadai merupakan jaminan uang atas benda bergerak dan hipotik jaminan benda tidak bergerak.
ii) Cara memperoleh hak milik atas suatu benda
(1) Pelekat
(2) Daluwarsa
(3) Pewarisan
(4) Penyerahan
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjajian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahawa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-Macam Pelunasan Utang
Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada mauoun yang akan ada, baik bergerak mauoun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya. Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya
Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Gadai
Gadai diatur dalam pasal 1150-1160 KUH Perdata, dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu uang.
Sifat-sifat Gadai
1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik benda berwujud maupun tidak berwujud
2. gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
3. adanya sifat kebendaan
4. benda gadai harus keluat dari kekuasaan pemberi gadai
Objek Gadai
Objek gadai semua benda yang bergerak dan pada dasarnya digadaikan
Hak Pemegang Gadai
Hak pemegang gadai, yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung.
A. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri. Hasil penjualan diambil sebagian untuk melunasi utang debitor dan sisanya dikembalikan kepada debitor
B. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai
C. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai
D. Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak utnuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain,
Kewajiban – Kewajiban Pemegang Gadai
• Pasal 1157 ayat 1 KUH Perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua atas kelalaianya
• Pasal 1156 KUH Perdata Ayat 2 KUH Perdata berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai di jual
• Pasal 1159 ayat 1 KUH Perdata bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
• Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya.
Hapusnya Gadai
• Karena pelaksanaan ekskusi
• Karena musnahnya benda gadai
• Hapusnya perjanjian pokok (perjanjian utang sudah dilunasi
• Karena penyalahan benda gadai
Hipotik
Hipotik berdasarkan Pasal 1162 Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan
Sifat – Sifat Hipotik
• Bersifat accesoir, yaknni seperi halnya dengan gadai
• Hak hipotik senantiasan mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut
Objek Hipotik
Dengan berlakunya UUHT maka objek hipotik hanya meliputi, sebagai berikut.
Kapal laut, dengan bobot 20 m3 ke atas, berdasarkan Pasal 509 KUH Perdata, Pasal 314 Ayat 4 KUH Dagang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang pelayaran
Sementara itu, kapal berdasarkan Pasal 509 KUH Perdata menurut sifatnya adalha bergerak, karena bisa berpindah atau dipindahkan, sedangkan berdasarka Pasal 510 KUH Perdata dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda – benda sejenis itu adalh kebendaan bergerak
Kapal terbang dan helikokpter berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang penerbangan
Dalam huku perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak. Dengan demikian, setiap pesawat terbang dan helikopter yang dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaraan yang berlaku di Indonesia
Perbedaan Gadai dan Hipotik
o Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak
o Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilanrang, tetapi beberapa hipotik yang bersama – sama dibebankan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
o Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik
Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 (1) Undang – Undang Hak Tanggungan (UUHT), merupakan hak jaminan atas tanah yang di bebankan berikut benda- benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang di utamakan kepada kreditor tertentu terahadap kredito – kreditor yang lain, ciri-cirinya sebagai berikut:
Kreditor yang diutamakan terhadap kreditor lainnya
Mudah dan pastinya pelaksanaan eksekusinya
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas, sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak –pihak yang berkepentingan
Objek Hak Tanggungan
Sementara itu, telah disebutkan juga dalam pasal 4 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 apa saja yang dapat menjadi objek hak tanggungan yakni.
i) Hak milik (HM)
ii) Hak guna bangunan (HGB)
iii) Hak guna usaha (HGU)
iv) Rumah susun berikut tanah bersama serta hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS)
Fidusia
Fidusia yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Perjanjian firdusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia
Pendaftaran Fidusia
Dengan demikian, adanya pendaftaran maka hak kebendaaan yang timbul dari pembebanan jaminan fidusia telah memberikan perlindungan hukum bagi kreditur. Oleh karena itu, tujuan dari pendaftaran fidusia adalah sebagai berikut.
Memenuhi asas spesialitas dan publisitas
Memberi rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dari pihak ketiga yang berkepentingan
Memberikan hak yang didahulukan
Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi jaminan fidusia dalam kaitanya dengan sertifikat jaminan fidusia dan tercantum dalam kata-kata “ demi keadilan berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa” yang berarti sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Namun Pasal 39 UUJF disebutkan, jika debitor cidera janji eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan pihak.
Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelengan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
Larangan bagi Pemegang fidusia
Dalam Pasal 23 ayat 2 UUJF, yakni pemegang hak fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain. Dengan demikian, benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan.
Hapusnya Jaminan Fidusia
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Jaminan Perseorangan
Pasal 1820 KUH perdata mengatur jaminan perseorangan, yakni suatu perjanjian di man kpihak ketiga menanggung pelunasan terhadp utang debitor apabila debtitor tidak dapat melunasi utangnya. Penanggung merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat di pertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian
No comments:
Post a Comment