Hai !! Welcome to my blog tuts.hitam.putih n_n

Hai !! Welcome to my blog tuts.hitam.putih n_n

Tuesday, May 17, 2011

Bab 11. Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang

Pendahuluan
Salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang sebelum tahun 1998 kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening Stb. Tahun 1905 No.217 Yo Stb. Tahun 1906 No.348 tetapi sejak tahun 1998 kepailitan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 1998 tentang Kepailitan, lalu ditetapkan dengan UU No.4 Tahun 1998 dan telah diperbaharui dengan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sementara itu, undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1. Asas Keseimbangan
2. Asas Kelangsungan Usaha
3. Asas Keadilan
4. Asas Integrasi
Dengan begitu, undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131 Yo Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam perlunasan utang piutang. Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapat perlunasan 100%.
Pengertian Pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberasannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sesuai dalam undang-undang ini :
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepilitan berdasarkan Pasal 2 adalah sbb :
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebihkreditor dan tidak membayar lunas.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum.
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM).
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan teasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik
Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Dalam Pasal 21 Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Apabila debitor adalah perseroan tersebut, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator. Putusan dihitung sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan, sejak pukul 00.00 waktu setempat.
Dalam pada itu, debitor demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Tapi, ketentuan sebagaimana dalam Pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang-barang sbb :
1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang
Sementara itu, semua perikatan yang diterbitkan debitor sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit. Namun, dalam Pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebagaimana disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga, dan biaya kepada kurator.
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlihat adalah :
1. Hakim Pengawas
2. Kurator
3. Panitia Kreditor
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor.
Sementara itu, penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat memperkirakan/melanjutkan utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, lembagakliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik
Permohonan penundaan kewjiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditanda tangani oleh pemohon dan advokatnya. Dalam permohonan tersebut, harus disertai dafatar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.
Selama penundaan kewajiban pembayaran, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
Pencocokan (Verivikasi) Piutang
Pencocokan piutang salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang itulah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan :
a. batas akhir pengajuan tagihan
b. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak
c. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang
Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para kreditornya. Tapi, apabila debitor pailit mengajukan perdamaian, batas waktunya paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi, apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan seupaya kepailitan dibuka kembali.
Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hkum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan
b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

No comments:

Post a Comment